Saat di tilang Polisi

Apa yg harus anda ketahui dan lakukan saat ditilang Polisi??

1. Jangan Panik, Tepikan Kendaraan dan siapkan SIM dan STNK. Bila perlu copylah SIM dan STNK mu, sehingga jika kamu lupa membawa atau hilang dapat menunjukkan fotocopy-nya, karena ini akan mempengaruhi besarnya denda (Pasal 57 & 59 UU No. 14/1992).
2. Cobalah mengenali nama dan Pangkat Polisi yg tercantum dalam pakaian seragam. Mereka mempunyai kewajiban menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya (Pasal 25 UU 28/1997). Hal ini penting apabila Polisi bertindak diluar prosedur. Jangan hentikan kendaraanmu, bila ada orang berpakaian preman mengaku Polantas.
3. Tanyakanlah apa kesalahanmu, pasal berapa yg dilanggar dan berapa dendanya. Polisi harus menjelaskan kesalahan pengemudi agar kesalahan yg sama tidak terulang lagi. Alasan pelanggaran dan besarnya denda juga harus didasarkan kepada peraturan yg berlaku (Pasal 19 UU 28/1997). Bila perlu kamu bisa meminta untuk melihat tabel pelanggaran yg dibawa setiap Polantas dalam menjalankan tugasnya. Tabel tersebut berisi nomor pasal, isi pasal dan denda yang dikenakan sesuai jenis kendaraan. Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila ada hal yg kurang jelas, tugas Polisi tidak hanya menegakkan hukum tapi juga melayani kamu sebagai anggota masyarakat.
4. Dalam penilangan, sikap dan ucapan Polisi harus dapat menggambarkan ia adalah seorang POLRI yang mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia (Pasal 19 dan 23 UU No. 28/1997). Pelanggaran biasanya terjadi karena pengemudi tidak mengenal daerah tersebut atau ada peraturan baru yg belum pengemudi ketahui.
5. Ceklah tuduhan pelanggaran Polantas tersebut apakah benar atau tidak. Jika Polisi menyatakan kamu dilarang belok kiri karena tanda dilarang belok kiri. Kamu harus yakin bahwa tanda-tanda tersebut benar-benar ada, bukan rekayasa Polisi semata.
6. Tugas polisi yang utama adalah pencegahan (Psl. 19 (2) UU No. 28/1997). Sehingga tidak dibenarkan polisi membiarkan pengemudi melakukan percobaan pelanggaran. Bila polisi mengetahui secara jelas ada pengemudi yang berupaya melanggar, polisi mempunyai kewajiban untuk memberitahukannya agar tidak melakukan pelanggaran. Percobaan pelanggaran tidak dapat didenda (Psl. 54 KUHP). Dalam suatu kasus, ada polisi membiarkan pelanggaran itu terjadi, baru bertindak agar pengemudi dapat didenda. Bila ini terjadi, kamu dapat berdalih mengapa setelah mengetahui akan adanya pelanggaran polisi tidak mencegah. Di sini polisi dapat dipersalahkan tidak melakukan tugas utamanya dan tidak mempunyai itikad baik terhadap pengemudi.
Hal yg harus diperhatikan dalam penilangan
Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas. Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar. Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah. Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran). Sidang pengadilan biasanya berlangsung sangat melelahkan merepotkan, sehingga untuk lebih nyamannya disarankan kepada para pelanggar untuk mengakui kesalahannya dan meminta ditilang menggunakan slip biru.
Dalam penilangan, polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau STNK kecuali kendaraan bermotor diduga hasil tindak pidana, pelanggaran mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukan STNK, atau pengemudi tidak dapat menunjukan SIM (Psl. 52 UU No. 14 1992). Jadi utamakanlah SIM sebagai surat yang ditahan oleh Polantas.
Anti Suap
Memang tampaknya lebih mudah untuk menyuap dibandingkan dengan mengikuti peraturan. Tetapi dampaknya lebih buruk bagi bangsa dan negara. Tidak ada polisi yang suka disuap, bila tidak ada anggota masyarakat yang suka menyuap. Polisi yang bersih akan terbentuk dengan sendirinya bila masyarakat bersih.
Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan (Psl. 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara (Psl. 53 (1) (2) jo Psl. 209 KUHP). Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun (Psl. 419 KUHP). Apabila anda menemukan kesalahan dalam prosedur, laporkanlah perbuatan tersebut. Anda dapat meminta keterangan lebih lanjut pada Dinas Penerangan POLRI di nomor telepon 5234017 atau 5709250.
Kita tidak dapat menimpakan seluruh kesalahan pada Polantas, karena sedikit banyak kita telah ikut ambil bagian dalam praktek-praktek penyuapan “kecil” seperti ini. Banyak faktor lainnya yang sifatnya lebih makro yang menyebabkan perilaku ini terjadi, namun pemberdayaan yang dilakukan pada tiap elemen, termasuk pemberdayaan moral Polantas dan Pengemudi, akan menjadi sumbangan yang tidak kecil artinya dalam mengurangi praktek-praktek “KKN” (Kolusi Korupsi Nepotisme) dalam skala besar

*sumber: INFINITY

0 comments:


 

Blog Template by arsyad . Sponsored by private company